Hukum Tertawa Terbahak-bahak dalam Islam: Penjelasan Lengkap
Tertawa adalah fitrah manusia, ekspresi kebahagiaan dan kegembiraan. Dalam Islam, tertawa tidak diharamkan, bahkan Rasulullah SAW pun kadang tertawa. Namun, ada batasan dan adab yang perlu diperhatikan, terutama ketika tertawa terbahak-bahak. Bagaimana hukum tertawa terbahak-bahak menurut perspektif Islam?
Secara umum, tertawa yang normal, tidak berlebihan, dan tidak mengandung unsur hinaan atau merendahkan orang lain adalah hal yang dibolehkan. Ia bisa menjadi penawar hati dan sarana mempererat persahabatan. Islam menganjurkan kebahagiaan yang wajar dan tidak berlebihan.
Namun, tertawa terbahak-bahak hingga suara sangat keras, disertai dengan gerakan tubuh yang tidak terkontrol, atau tanpa mempertimbangkan tempat dan situasi, dapat dianggap makruh bahkan tidak disukai dalam Islam. Ini karena beberapa alasan dan dalil yang mendasarinya.
Salah satu alasan adalah tertawa terbahak-bahak sering kali menunjukkan kelalaian hati dari mengingat Allah dan perkara akhirat. Hati yang terlalu sering lalai dari kematian dan hisab cenderung mudah terbahak-bahak tanpa kendali, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Janganlah banyak tertawa, karena banyak tertawa itu mematikan hati.” (HR. Ibnu Majah).
Hadis ini tidak berarti melarang tertawa sama sekali, melainkan melarang “banyak tertawa” yang berlebihan hingga hati menjadi keras dan lupa akan tujuan hidup sebenarnya. Tertawa yang berlebihan juga bisa mengurangi kewibawaan seseorang dan terkesan kurang dewasa.
Selain itu, tertawa terbahak-bahak dapat mengganggu orang lain, terutama di tempat-tempat yang membutuhkan ketenangan dan adab, seperti masjid, majelis ilmu, atau ketika berbicara tentang hal-hal serius. Menjaga adab sosial adalah bagian penting dari ajaran Islam.
Beberapa ulama juga menjelaskan bahwa tertawa terbahak-bahak yang menunjukkan kesombongan, merendahkan orang lain, atau menertawakan musibah orang lain adalah haram. Ini karena mengandung unsur kezaliman dan tidak sesuai dengan akhlak seorang Muslim.
Jadi, Hukum Tertawa itu dibolehkan, bahkan disenangi jika membawa kebaikan. Namun, tertawa terbahak-bahak secara berlebihan, di waktu dan tempat yang tidak sesuai, atau hingga melupakan akhirat, adalah hal yang kurang disukai dan sebaiknya dihindari. Moderasi adalah kunci dalam setiap perbuatan.